detikNews
Pacaran dengan Istri Orang, Bocah 10 Tahun Diadili di Pakistan
Pengadilan etnis di Pakistan memvonis bersalah bocah 10 tahun karena berpacaran dengan wanita menikah. Bocah ini didenda 700 ribu rupee Pakistan (Rp 91 juta).
Rabu, 17 Jun 2015 19:33 WIB







































