Lewat Perpres Nomor 10/2021 yang diteken Presiden Jokowi, dibolehkan menanam modal untuk bidang minuman keras di Bali, NTT, Sulut, dan Papua dengan persyaratan.
Pihak Twitter Inc menghapus 130 akun yang dianggap berupaya mengganggu percakapan publik di media sosial selama debat capres AS pertama pada 29 September.
Presiden Jokowi mengeluarkan perpres terkait investasi miras di Bali, NTT, Sulut, hingga Papua. NasDem yakin pemerintah sudah mengkaji perpres tersebut.
KPPU menghadiri rapat dengan Komisi VI DPR pada hari Senin kemarin. Dalam rapat itu, KPPU ditagih mengenai aduan soal dugaan predatory pricing industri semen.
Dengan kata lain, bagaimanapun pemerintah harus tegas menentukan sikap apakah ingin menyelesaikan urusan separatisme atau hanya sekedar menangkap pelaku teror.