Sebanyak 25 ekor ikan berbahaya dan invasif dimusnahkan oleh kantor Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta.
Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, terbit 29 Juni 2018.