Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 April 2023 mulai mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum sepekan sekali.
Penambahan rute baru ini merupakan janji Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno yang masuk 40 program hasil terbaik cepat 100 hari pertama.