KPK menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) M Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus suap.
KPK memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi bansos Corona. Satu di antaranya Kepala Bagia Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono Prasetyo.
KPK menetapkan M Ardian Noervianto sebagai tersangka perkara suap terkait pengajuan dana PEN daerah Kabupaten Kotim karena menerima suap Rp 10 miliar lebih.