detikNews
Tragedi Misran, Tragedi Hukum Indonesia
PT Samarinda memberikan putusan banding dengan menguatkan putusan PN Tenggarong yaitu penjara selama 3 bulan kepada Misram, mantri desa di pedalaman Kalimantan. Kecaman pun langsung mengalir bahkan dari kalangan medis sendiri.
Senin, 12 Apr 2010 04:41 WIB







































