Pihak SPBU mengaku tahu adanya praktik tersebut. Polisi menyarankan Pertamina agar memberi sanksi, yakni pencabutan izin penyaluran BBM bersubsidi ke SPBU itu.
Bantuan diberikan kepada para wanita yang bekerja sebagai guru honorer, guru mengaji, buruh harian, penjahit, tukang cuci, pengemudi taksi, PPSU dan lain-lain.