Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, meminta kejaksaan menjawab terlebih dulu permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya sebelum mengeksekusi kliennya.
Buni Yani mempersoalkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang diterimanya. Buni Yani pun meminta jaksa tidak tergesa-gesa menjebloskannya ke penjara.
"Ini sekarang piye kalau jaksa mau grasa-grusu (tergesa-gesa) tetap berkeras mau melakukan penahanan. Saya ada di sini kok. Silakan dijemput," kata Buni Yani.