PN Bengkalis menjatuhkan hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada mafia 25 kg sabu. Komplotan ini sedang menghuni LP Tanjung Gusta Medan karena narkoba.
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, kembali menjatuhkan hukuman mati kepada bandar narkoba. Kali ini dijatuhkan kepada Sario (37) dan Father Sihombing (24).
Polisi mengamankan 2 tersangka kurir sabu 6,5 kg dari Malaysia yang dikirim ke Sampang, Madura. Keduanya terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
6,5 Kg sabu asal Malaysia gagal diselundupkan ke Sampang, Madura. Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus sabu 5,6 kilogram menggunakan kotak kemasan susu.