detikNews
MUI: Perda Tibum Perlu Ditinjau
Pemprov DKI Jakarta menindak empat warga yang memberi sedekah kepada gelandangan dan pengemis berdasarkan Perda Ketertiban Umum No 8/2007. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat peraturan itu perlu ditinjau lagi.
Senin, 31 Agu 2009 13:53 WIB







































