Seorang guru ngaji berinisial S (50), warga Trawas, Mojokerto dilaporkan ke polisi. S diduga memperkosa santrinya yang berusia 13 tahun hingga hamil 5 bulan.
Aksi pemerkosaan berujung pembunuhan sadis terjadi beruntun. Hukuman bagi pemerkosa kencang disuarakan mulai direhabilitasi hingga dikebiri, berikut kisahnya: