MA mengabulkan gugatan eks Bupati Bantul Idham Samawi soal pengembalian dana hibah Persiba Rp 11,6 miliar. Namun, tidak dijelaskan oleh MA maksud kabul itu.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah membacakan pleidoi terhadap tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus suap dan gratifikasi.