Sejumlah anggota DPR menyoroti putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pilkada. Reaksi mereka dinilai sebagai gambaran putusan MK merugikan mereka.
Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, menyoroti putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Dia menilai MK telah melakukan tindakan kelalaian serius.
Apakah kita siap menyambut pembaruan ini secara utuh, atau justru akan terjebak dalam transisi yang menambah kerumitan demokrasi kita yang belum matang?
Ketum PSSI Erick Thohir tetap menargetkan Patrick Kluivert membawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026. Tapi, dia akan bersabar dengan meneer Belanda itu.
"Keputusan MK ini tidak hanya cacat secara konstitusional, tetapi menimbulkan ketidakpastian terhadap demokrasi serta membingungkan publik," kata Nurdin Halid.