Kompensasi senilai US$ 500 juta bagi korban Lion Air Penerbangan JT 610 dari Boeing diminta dibayarkan secara langsung kepada keluarga dan ahli waris korban.
Ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar. Namun ganti rugi sebesar itu dinilai belum memberikan rasa keadilan.