Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan bagi pedagang online. Aturan baru ini mengharuskan penyelenggara e-commerce memungut pajak 0,5% dari penghasilan.
Kementerian Keuangan terbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. Aturan ini mencakup besaran pajak dan kriteria pemungutan oleh PMSE.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka melaunching logo Sandeq Silumba 2025. Event ini diikuti 56 perahu Sandeq yang akan berlomba mengarungi samudra pada Agustus 2025.