detikNews
Gaji Hakim MK Capai Rp 150 Juta, KY: Hakim Agung Harusnya Rp 200 Juta
Setiap hakim MK berhak mendapat uang penanganan perkara pilkada sebesar Rp 5 juta. KY menilai besaran uang perkara tersebut ditentukan hanya berdasarkan insting belaka.
Sabtu, 19 Okt 2013 15:34 WIB







































