Polisi mengungkap kronologi tersangka pembunuhan bayi baru dilahirkan ibunya sendiri inisial S (38). Tersangka membiarkan bayi meninggal tanpa penanganan medis.
Dua orang ditetapkan jadi tersangka TPPO pada kasus pijat plus-plus di Serang, Banten. Tersangka adalah inisial AR yang menjajakan istrinya dan BB mucikari.