detikNews
PNS Pengadilan yang Memalsu Putusan Belum Dipecat, Apa Kabar Kode Etik?
PNS Pengadilan Agama (PA) Rujiansyah dihukum selama 2 tahun penjara karena memalsu penetapan putusan waris. Ia belum dipecat sebagai PNS.
Jumat, 10 Jul 2015 09:17 WIB







































