detikNews
MA Sunat Vonis Panitera Korup dari PN Jaktim Jadi 2 Tahun Penjara
MA mendiskon hukuman mantan panitera PN Jaktim Muhammad Ramadhan. MA menyunat vonis Ramadhan dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara saja.
Kamis, 24 Sep 2020 17:57 WIB