Giorgio mengemudikan Toyota Fortuner bernopol B-2276-SJD dan menabrak Honda Brio di Jaksel. Ternyata Fortuner tersebut milik kantor tempat Giorgio magang.
Giorgio Ramadhan (24), sopir mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi meningkatkan kasus pengemudi Fortuner rusak mobil Honda Brio di Senopati, Jaksel, ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan ada pidana dalam kasus itu.
Polisi memulangkan sopir Fortuner brutal yang merusak mobil Brio di Senopati. Polisi beralasan sopir dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.