Beberapa pedagang burung di Brebes mengaku sepakat dengan Permen LHK tentang satwa dilindungi. Mereka juga mengusulkan agar pencari burung liar ditindak tegas.
"Orang jadi enggak mau beli, takut nanti jadi kasus. Pedagang eceran juga sama, takut beli," ujar Hari Yulianto, salah satu pedagang burung di Pasar Depok Solo.
Meski menuai polemik di lapisan masyarakat, BKSDA Yogyakarta memastikan bakal menindaklanjuti amanat Permen LHK tentang Jenis Tumbuhan Satwa Dilindungi.
Permen LHK No 20/2018 menuai protes penggemar/penangkar burung berkicau di DIY dan Jawa Tengah. Mereka menolak dan menuntut peraturan menteri itu dicabut.