Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab digelar Selasa (16/3) di PN Jakarta Timur. Sekitar 658 polisi dikerahkan untuk amankan persidangan.
Polda Metro Jaya yakin memenangi sidang praperadilan Habib Rizieq terkait penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Karena beberapa putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan itu dibatalkan oleh praperadilan," kata ahli hukum Abdul Chair.
Sidang praperadilan Habib Rizieq terkait penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan dilanjutkan. Ahli dari Polri memberi penjelasan.