detikFinance
Barang Impor Online Rp 45.000 Kena Pajak Sudah Berlaku?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menurunkan batasan atau threshold untuk bea masuk barang impor via online atau e-commerce.
Jumat, 03 Jan 2020 11:32 WIB