LSM Bengkulu mendesak KPK agar tidak terpaku melakukan penyidikan hakim Syarifuddin dalam kasus dugaan suap kasus pailit PT SCI. PKBHB juga mendesak agar KPK melakukan pengusutan terhadap kasus lain yang ditangani Syarifuddin, vonis bebas perkara korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin.
Putusan bebas dari dakwaan korupsi terhadap Gubernur non-aktif Bengkulu, Agusrin Najamudin, dipersoalkan menyusul dijadikannya Hakim Syarifuddin sebagai tahanan KPK. Hasil riset ICW menemukan ada tujuh fakta sidang yang justru diabaikan.
Penyakit mematikan AIDS adalah dampak lanjutan dari penyakit menurunnya kekebalan tubuh atau HIV. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyerukan aksi global untuk mengakhiri AIDS pada tahun 2020.
KPK mengembangkan penemuan uang senilai Rp 3 miliar di rumah Syarifuddin Umar. Apakah uang itu terkait kasus 39 tersangka korupsi yang telah dibebaskan sang hakim masih ditelusuri.
Salinan putusan lengkap terdakwa korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamudin sudah sampai di tangan Kejaksaan. Jaksa langsung menyusun memori kasasi atas putusan bebas Agusrin.
Sejumlah pihak merasa janggal dengan putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakpus terhadap terdakwa korupsi Agusrin M Najamudin. Jamwas Marwan Effendy pun merasa ada keganjilan dalam putusan tersebut.
Kejanggalan dalam putusan bebas Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin tidak hanya terlihat dari tertangkapnya hakim Syarifuddin. ICW mencatat setidaknya ada 12 kejanggalan lainnya dalam vonis itu.
Tim pengacara mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin keberatan kliennya dikaitkan dengan penangkapan hakim Syarifuddin. Mereka percaya kliennya divonis bebas karena dakwaan tak terbukti.
Mantan komandan angkatan bersenjata Serbia Ratko Mladic membantah bila dirinya disebut sebagai penjahat perang yang telah membantai 8.000 warga Muslim Bosnia di kota Srebenica di tahun 1995.