MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Praperadilan itu diajukan terkait tidak sahnya SP3.
Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana di sidang lanjutan praperadilan laskar FPI. Ahli menjelaskan ketentuan tertangkap tangan dan penangkapan.
Ambroncius Nababan memutuskan tak mengajukan upaya praperadilan terkait status tersangka kasus ujaran kebencian. Ambroncius mengajukan penangguhan penahanan.