detikNews
Alasan MA Bebaskan 2 Terpidana Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp 51 Miliar
Divonis bebas, dihukum 5 tahun penjara, PK tidak diterima dan akhirnya dibebaskan. Itulah perjalanan babak demi babak dari MA saat mengadili mantan pejabat Bank Mandiri, Fachrudin dan Roy.
Jumat, 05 Sep 2014 16:59 WIB







































