"Tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum," ujar Zainut.
Kodam Jaya mengungkap ada yang menggerakkan para preman untuk mengikuti demo tolak UU Cipta Kerja. Namun, masih menjadi misteri siapa penggerak preman tersebut.
Polisi mencatat ada 23 personel yang jadi korban penyerangan dan terluka saat mengamankan demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya.