detikNews
Pengadilan Jebloskan 2 Pelaku Investasi Bodong ke Penjara Selama 15 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Banten menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Hendra Gunawan dan Ilham Hidayat. Keduanya menjadi otak investasi bodong dengan modus multi level marketing.
Kamis, 02 Jan 2014 14:12 WIB







































