Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan tidak ada istilah kebal hukum dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan penundaan pemilu tidak bisa pakai perppu. Menurutnya, perppu hanya dikeluarkan jika ada kegentingan memaksa.
"Kami dorong sekaligus harapkan Bapak Presiden mengambil keputusan jernih terutama pertimbangan keselamatan dan hak keselamatan dan hak hidup," kata Taufan.