Warga Kutai Timur inisial S dihukum 3 tahun 4 bulan penjara atau 40 bulan bui karena memanipulasi dukungan calon independen Pilkada Kutai Timur, Kaltim.
Aktivitas di Kantor Bupati Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap berjalan normal setelah Wakil Bupati Barru Nasruddin AM terkonfirmasi positif COVID-19.