detikNews
Halangi Penggeledahan, Pimpinan DPR Bisa Dipenjara 12 Tahun
Pimpinan DPR menolak KPK untuk menggeledah ruangan Al Amin. Pimpinan DPR itu bisa disebut menghalangi penyidikan dan bisa diancam hukuman 12 tahun penjara.
Rabu, 23 Apr 2008 11:28 WIB







































