Selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021, masyarakat yang hendak ke luar kota menggunakan transportasi umum wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19.
Kementerian Perhubungan sedang menyusun ulang aturan teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, termasuk soal kartu vaksin.