Empat ABK korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 menerima ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 176,5 juta di aula Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah.
Liburan panjang Imlek kali ini, mungkin kamu tidak bisa bebas bepergian karena pandemi dan pembatasan sosial. Daripada bingung, mendingan main game yang seru.