HRS dkk terdakwa kerumunan di Petamburan dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan Corona. Namun, mereka dinyatakan tak terbukti melakukan penghasutan.
Satpol PP Medan mencopot spanduk 'Siap Kawal Kedatangan Habib Rizieq' yang terpasang di beberapa titik di Medan. Spanduk itu dipasang Badko HMI Sumatera Utara.
Habib Rizieq dituntut pidana tambahan terkait larangan jadi pengurus organisasi kemasyarakatan. Rizieq dituntut 3 tahun tak boleh menduduki jabatan organisasi.