detikNews
Bawa Sabu 126 Gram, Brigadir Kiswat Divonis 9 Tahun & Denda Rp 1 M
PN Kalianda memvonis Brigadir Kiswat dengan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Polisi tersebut terbukti memiliki sabu seberat 126 gram yang hendak diselundupkan ke Jakarta.
Senin, 15 Apr 2013 17:24 WIB







































