detikNews
Nyalakan HP Selama Penerbangan, Penumpang Bisa Dipenjara
Jangan coba-coba lagi menyalakan telepon seluler (ponsel) atau alat elektronik lainnya yang bisa mengganggu navigasi penerbangan. Salah-salah Anda bisa dipenjara selama 2 tahun atau kena denda Rp 200 juta.
Selasa, 20 Jan 2009 07:16 WIB







































