Keputusan rapat Bakor Pakem yang melarang aliran Ahmadiyah, ditanggapi beragam. Ada yang menilai pemerintah melanggar konstitusi dan mengkriminalisasi keyakinan warga.
Pengikut Ahmadiyah tidak menerima begitu saja atas keputusan Bakor Pakem yang melarang kegiatan mereka. Perlawanan pun tengah disiapkan, bila SKB benar-benar terbit.
Setelah 3 bulan dipantau Bakor Pakem, Ahmadiyah tidak menjalankan 12 butir kesepakatan secara konsisten. Ahmadiyah ternyata masih mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi.