detikNews
Malaysia Ajukan RUU 'Berita Palsu', Pelanggar Bisa Dibui 10 Tahun
Pemerintahan Malaysia mengajukan RUU yang menyatakan 'berita palsu' sebagai tindak pidana. Pelanggar bisa dihukum denda Rp 1,7 miliar dan dipenjara 10 tahun.
Senin, 26 Mar 2018 19:07 WIB







































