detikNews
3 Tersangka Penolak Jenazah Pasien Corona di Banyumas Tak Ditahan
Ketiganya dijerat pelanggaran KUHP dan UU Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun polisi tak menahan ketiganya. Apa alasannya?
Rabu, 15 Apr 2020 13:01 WIB