detikNews
Tolak Putusan MA, PPP Akan Ajukan PK
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU terkait penetapan caleg terpilih tahap kedua dinilai tidk berdasar. PPP yang dirugikan dengan putusan itu akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu.
Jumat, 24 Jul 2009 12:01 WIB







































