detikNews
Kemenakertrans Cabut Izin 22 Agen TKI Swasta
Kemenakertrans) mencabut Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (SIPPTKIS) dari 22 PPTKIS yang melakukan pelanggaran. Mereka tak menyetorkan deposito Rp 500 juta untuk jaminan jika terjadi pelanggaran.
Jumat, 05 Mar 2010 02:05 WIB







































