detikNews
Sindikat Uang Palsu Rp 22 M di Jakbar Dibongkar, Pemesan Masih Diburu
Polisi menetapkan empat tersangka di kasus peredaran uang palsu Rp 22 M di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Pembeli masih diburu polisi.
Minggu, 23 Jun 2024 11:03 WIB