detikNews
PK Kandas, Dukun Pengganda Uang Pembunuh 3 Orang di Batang Tetap Dihukum Mati
MA menolak permohonan PK dukun pengganda uang yang membunuh 3 orang di Batang, Jateng, Muslimin. Alhasil, Muslimin tetap dihukum mati.
Rabu, 24 Feb 2021 15:15 WIB