Dalam perubahan Perda KTR itu, ada beberapa penambahan peraturan termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 ribu bagi perokok yang melanggar.
Warga Medan heran trek lari di Lapangan Merdeka belum dibuka meski perbaikan selesai. Fasilitas olahraga juga masih dibungkus plastik, menunggu penyelesaian.