Jumlah itu terdiri dari 130 perkara terkait perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara sektor asuransi dan dana pensiun, dan 1 perkara lembaga pembiayaan.
Kejari Tanjung Perak menahan Komisaris PT DJA berinisial MK terkait dugaan korupsi pembiayaan modal kerja. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,9 miliar.