Bila melanggar aturan dan protokol kesehatan, bisa-bisa ojol kena denda hingga Rp 500 ribu dan sanksi diderek motornya ke penyimpanan kendaraan bermotor.
Ini dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan menjelang perayaan Hari Besar dan Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.