MA menganggap rencana pemberian SP3 terhadap mantan Presiden Soeharto merupakan wewenang Kejagung. Hal itu bisa saja mengingat pengadilan belum berjalan.
Usul KPK agar seluruh kasus korupsi ditangani PN Tipikor mendapat sambutan positif. PN Tipikor mengaku siap menerima limpahan kasus korupsi, tapi ada syaratnya.
Kejagung dan MA saling tuding. Setelah Kejagung, kini giliran MA yang ogah dituding jadi penyebab kaburnya David Nusa Wijaya ke AS. MA balik menuduh Kejagung. Weleh...weleh...!