PKBH Bengkulu menuding ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur nonaktif, Agusrin M Najamuddin. Orang-orang yang diduga terlibat justru berani tampil di hadapan publik.
Komisi Yudisial (KY) membentuk tim panel untuk memeriksa majelis hakim yang diketuai Syarifuddin yang memvonis bebas Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin M Najamuddin.
LSM Bengkulu mendesak KPK agar tidak terpaku melakukan penyidikan hakim Syarifuddin dalam kasus dugaan suap kasus pailit PT SCI. PKBHB juga mendesak agar KPK melakukan pengusutan terhadap kasus lain yang ditangani Syarifuddin, vonis bebas perkara korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin.
Putusan bebas dari dakwaan korupsi terhadap Gubernur non-aktif Bengkulu, Agusrin Najamudin, dipersoalkan menyusul dijadikannya Hakim Syarifuddin sebagai tahanan KPK. Hasil riset ICW menemukan ada tujuh fakta sidang yang justru diabaikan.
Penyakit mematikan AIDS adalah dampak lanjutan dari penyakit menurunnya kekebalan tubuh atau HIV. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyerukan aksi global untuk mengakhiri AIDS pada tahun 2020.