Suci Hartiningsih alias Uci (23) menculik anak pemulung pasangan Yadi Supriadi (42) dan Anisah (36), lalu menjualnya. Korban diimingi baju baru dan makanan.
DH kemudian melakukan berbagai cara agar bisa menjalin asmara dengan korban. Salah satunya, DH mengaku kerap membantu siswinya itu mengerjakan tugas sekolah.
Oknum guru di Gorontalo, DH, ditangkap setelah berhubungan seks dengan siswi kelas 12. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.