detikNews
Akademisi: Saatnya Penghayat Kepercayaan Tercantum di KTP dan KK
Tidak diisinya kolom agama di KK dan KTP berpotensi bertentangan dengan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Oleh sebab itu, negara harus memfasilitasinya.
Senin, 08 Mei 2017 18:26 WIB







































